Wacana amandemen UUD 1945 soal usul perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tak perlu ditanggapi dengan serius, sebab, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan yang mudah
PDI Perjuangan belum pernah memikirkan untuk merubah konstitusi menambah masa jabatan Presiden, sebagaimana dikatakan oleh pendiri Partai Umat, Amien Rais yang mencurigai ada skenario jadikan Joko Widodo menjadi Presiden tiga periode.
Jubir Presiden Jokowi pada tanggal 15 Maret 2021 juga menambahkan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode.
Partai Demokrat (PD) menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode. Demokrat merasa masa jabatan presiden lebih dari 2 periode akan memunculkan anggapan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan semua pihak bahwa curiga tentang adanya skenario mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sama sekali tidak beralasan.
Wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode merupakan sebuah momentum untuk membuka kotak Pandora.
Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia.